MEMAHAMI KONSEP PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Dalam hukum perdata, apabila seseorang atau suatu badan hukum merasa bahwa hak atau kepentingan hukumnya telah dilanggar oleh pihak lain, maka pihak tersebut memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang. Setiap subjek hukum dapat mengajukan gugatan, baik orang perseorangan (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (rechtspersoon) sepanjang memiliki kepentingan hukum yang dirugikan.
Dalam praktik hukum acara perdata, terdapat dua bentuk utama gugatan yang sering diajukan, yaitu gugatan berdasarkan wanprestasi (ingkar janji) dan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan wanprestasi timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban yang bersumber dari suatu perjanjian, sedangkan gugatan PMH timbul akibat adanya pelanggaran terhadap hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu:
- Adanya suatu perbuatan;
- Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
- Adanya kesalahan dari pelaku;
- Adanya kerugian yang dialami pihak lain;
- Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang timbul.
Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum
Selain Pasal 1365 KUHPerdata, tanggung jawab akibat perbuatan melawan hukum juga diperluas melalui ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata yang menyatakan:
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
Pasal tersebut menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya muncul akibat tindakan aktif seseorang, tetapi juga dapat timbul karena adanya kelalaian atau sikap tidak hati-hati yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain.
Selanjutnya, Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan:
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Dengan demikian, seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban tidak hanya atas perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan pihak lain yang berada dalam tanggung jawabnya maupun akibat benda yang berada dalam pengawasannya.
Perluasan Makna Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Yurisprudensi
Pada awalnya, konsep Perbuatan Melawan Hukum hanya dimaknai sebatas perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Namun, pengertian tersebut mengalami perkembangan melalui putusan penting Hoge Raad Belanda dalam perkara:
Lindenbaum v. Cohen (Hoge Raad, 31 Januari 1919).
Dalam putusan tersebut, Hoge Raad memperluas makna Perbuatan Melawan Hukum. Suatu perbuatan tidak hanya dianggap melawan hukum apabila bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga apabila bertentangan dengan:
1. Hak Subjektif Orang Lain
Yaitu tindakan yang melanggar hak yang secara hukum melekat pada orang lain, seperti hak kepemilikan, hak atas kehormatan, hak atas keamanan, dan hak-hak keperdataan lainnya.
Contohnya, seseorang menggunakan atau mengambil barang milik orang lain tanpa izin sehingga merugikan pemilik barang tersebut.
2. Kewajiban Hukum Pelaku Sendiri
Yaitu tindakan yang bertentangan dengan kewajiban yang telah ditentukan oleh hukum terhadap seseorang.
Contohnya, seseorang yang memiliki kewajiban menjaga keselamatan orang lain, tetapi karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami kerugian.
3. Kesusilaan dalam Masyarakat
Yaitu perbuatan yang bertentangan dengan nilai kepatutan dan norma moral yang hidup dalam masyarakat.
4. Prinsip Kehati-hatian dalam Pergaulan Masyarakat
Yaitu tindakan yang tidak memperhatikan standar kepatutan dan kehati-hatian yang seharusnya dilakukan seseorang dalam hubungan sosial.
Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Pada prinsipnya, pihak yang merasa haknya dilanggar dan mengalami kerugian memiliki hak untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan asas point d’intérêt, point d’action (siapa yang memiliki kepentingan hukum, maka ia memiliki hak untuk menggugat), seseorang atau badan hukum yang mengalami kerugian akibat suatu perbuatan melawan hukum dapat meminta perlindungan hukum melalui pengadilan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 366 K/Sip/1973 tanggal 10 Desember 1973, yang menyatakan bahwa: “Penggugat berhak menentukan siapa-siapa yang harus digugat.”
Yurisprudensi tersebut memberikan penegasan bahwa pihak yang merasa dirugikan memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya, sepanjang memiliki dasar hukum dan hubungan hukum yang jelas.
Namun demikian, dalam praktiknya hakim tetap akan menilai apakah pihak yang digugat benar-benar memiliki hubungan hukum dengan perkara tersebut serta apakah unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum telah terpenuhi.
Penutup
Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu dasar utama dalam gugatan perdata yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain.
Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar utama pertanggungjawaban hukum, yang kemudian diperluas melalui Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata serta perkembangan yurisprudensi.
Melalui putusan Lindenbaum v. Cohen Tahun 1919, konsep Perbuatan Melawan Hukum tidak lagi terbatas pada pelanggaran undang-undang, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap hak orang lain, kewajiban hukum, norma kesusilaan, serta prinsip kehati-hatian dalam masyarakat.
Dengan demikian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum menjadi instrumen hukum bagi setiap subjek hukum untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang timbul akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Komentar
Posting Komentar