Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Beberapa Pasal mengenai Pidana dalam bidang Pertanahan

Hukum pidana, salah satunya mengenai pidana yang menyangkut masalah pertanahan, berikut beberapa Pasal Pidana yang dapat diterapkan dan yang biasa ditemukan dalam masyarakat kita. PASAL 385 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: (1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; (2) barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain; (3) barang siap...

Indonesia dan Pancasila

Beberapa tahun belakangan ini bangsa Indonesia disibukan dengan perdebatan antara yang mengaku sebagai Pancasilais dan yang dianggap anti-Pancasila. Perdebatan ini menghabiskan energy kebangsaan yang sangat besar sampai-sampai presiden pun menyertakan statmennya. Untuk itu, kita sebagai warga Negara yang baik, alangkah baiknya untuk menggali nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu sendiri sebagai idiologi kebangsaan yang wajib diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketuhanan yang maha esa, itulah bunyi sila pertama dari Pancasila yang mempunyai arti tersirat bahwa untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia wajib berdasarkan keyakinan kita masing-masing. Pancasila melalui sila pertamanya menyuruh segenap elemen bangsa agar mempunyai tuhan dalam hal ini agama. Kemudian pertanyaan yang timbul adalah bagaimana jika rakyat Indonesia yang sudah mempunyai agama tetapi tidak melaksanakan ajaran agamaya sepenuhnya? Sedangkan Pancasila sebagai idiologi bangsa me...