Beberapa Pasal mengenai Pidana dalam bidang Pertanahan

Hukum pidana, salah satunya mengenai pidana yang menyangkut masalah pertanahan, berikut beberapa Pasal Pidana yang dapat diterapkan dan yang biasa ditemukan dalam masyarakat kita. PASAL 385 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: (1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; (2) barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain; (3) barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; (4) barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu; (5) barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; (6) barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. R. Soesilo dan bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) Serta Komentar-Komenternya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 266-267) menjelaskan bahwa kejahatan-kejahatan yang terdapat dalam pasal ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, barang-barang yang tidak bergerak misalnya tanah, sawah, gedung, dan lain-lain. Lebih lanjut Soesilo menambahkan, supaya dapat dikenakan pasal ini, maka terdakwa harus nyata berbuat hal-hal sebagai berikut: a. Terdakwa ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah); b. Terdakwa telah menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak pakai bumiputera atas tanah milik negara atau tanah milik partikulir, atau gedung, pekerjaan, tanaman atau taburan di atas tanah hak pakai bumiputera; c. Terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atau ikut berhak di situ adalah orang lain; d. Terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa di situ ada credit verbandnya; e. Terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu sudah digadaikan; f. Terdakwa telah menggadaikan atau menyewakan tanah orang lain; g. Terdakwa telah menjual atau menukarkan tanah yang sedang digadaikan pada orang lain dengan tidak memberitahukan tentang hal itu kepada pihak yang berkepentingan; h. Terdakwa telah menyewakan tanah buat selama suatu masa, sedang diketahuinya, bahwa tanah itu sebelumnya telah disewakan kepada orang lain. Yang dimaksud dengan hak pakai bumiputera atas tanah yaitu pada umumnya tanah di Indonesia adalah milik negara, penduduk yang biasa kita sebut pemilik tanah ini sebenarnya hanya mempunyai hak untuk memakai tanah itu saja, karena pemiliknya adalah negara. Hak itu kita sebut hak pakai bumiputera atas tanah. Credit verband adalah penduduk yang mempunyai hak pakai bumiputera atas suatu tanah itu, dapat pinjam uang dari Bank Rakyat dengan memakai tanah tersebut sebagai jaminannya (borg). Perjanjian semacam ini dinamakan credit verband, semacam gadai tanah. Jadi menurut Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara. Melihat pada ketentuan di atas, memang tidak ada yang secara eksplisit melarang pendudukan tanah orang lain (hak untuk memakai tanah negara). Menurut Perppu 51/1960 Akan tetapi, mengenai menduduki tanah orang lain, dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”). Perppu 51/1960 mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000. Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga. Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960. Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah. Adapun salah satu contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002, dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (Para Terdakwa) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat perkumpulan bagi mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin dari yang berhak. Kasus data fisik yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan diduga adanya indikasi kelalaian dari aparat yang membuat batas atau patokan dalam buku tanah yang bersangkutan, sehingga perlu diteliti kembali kemudian apakah perbuatan tersebut kemudian telah digantikan dengan patokan lain yang tidak sesuai dengan ukuran semula. Perbuatan yang dimaksud ialah indikasi perusakan barang yang dapat diancam dengan Pasal 406 dan pasal 407 ayat (1) KUHP. Kelalaian dari pejabat adanya pelanggaran pidana dalam hukum pertanahan dalam pembuatan data fisik dan data yuridis yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait seperti Kepala Kantor Pertanahan, camat, dan orang yang memohon hak, di dalam KUHP ditemukan ketentuan untuk menjaring pelaku tindak pidana di bidang pendaftaran tanah antara lain dengan menggunakan Pasal 423 Jo. Pasal 424 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan (delneming) Jo. Pasal 385 KUHP tentang perbuatan curang (bedrog). Pasal 424 KUHP “Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.” Yang dimaksud dengan pegawai negeri atau ambtenaar menurut R.Soesilo (hal. 100) adalah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya. Unsur-unsur yang termasuk di sini adalah: 1. Pengangkatan oleh instansi umum; 2. Memangku jabatan umum, dan 3. Melakukan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya. Kepala desa dan para pegawainya termasuk salah satu dari golongan ambtenaar atau pegawai negeri. Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan, supaya dapat dihukum, maka pegawai negeri tersebut harus melakukan perbuatan tersebut dalam melakukan jabatannya. Perbuatan Penyerobotan Tanah Menurut Hukum Perdata Sedangkan menurut hukum perdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah. Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek(“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut: a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); b. Perbuatan itu harus melawan hukum; c. Ada kerugian; d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; e. Ada kesalahan. Menurut Rosa Agustina (hal. 117), dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat: 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain; 3. Bertentangan dengan kesusilaan; 4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Contoh Kasus Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Samarinda Nomor: 724/Pid.B/2012/PN.Smda, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penyerobotan Tanah” sesuai Pasal 385 ayat (1) KUHP dimana terdakwa mencari keuntungan sendiri tanpa alas hak yang sah menguasai tanah milik PT. Bukit Baiduri Energi (PT. BBE). Terdakwa tahu bahwa tanah tersebut milik PT BEE. Lalu, tanpa seijin dari pihak PT. BBE, pada tahun 2010 terdakwa menjual sebagian dari tanah tersebut seluas 10.000 m2 (1 Ha). Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Contoh kasus lain dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 08/PID/C/2014/PN.Skg dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” yaitu menguasai tanah (bukti kepemilikan berupa rincik) tersebut dengan cara mengolah sawah yang bukan tanah miliknya. Untuk itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Perppu 51/1960 dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Posting Komentar

0 Komentar