Fotokopi KTP Saat Lapor RT: Kewajiban Administratif atau Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi?

 


Pendahuluan

Masyarakat Indonesia sudah lama mengenal praktik administratif bahwa setiap pendatang baru yang menempati suatu lingkungan wajib melapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Dalam praktiknya, tidak sedikit RT meminta warga menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bahkan dokumen lain sebagai syarat pendataan.

Praktik tersebut selama bertahun-tahun dianggap sebagai hal yang lazim. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), muncul pertanyaan penting:

  1. Apakah RT berwenang meminta fotokopi KTP?
  2. Apakah penyimpanan fotokopi KTP oleh RT berpotensi melanggar UU PDP?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena identitas kependudukan merupakan data pribadi yang memiliki nilai tinggi dan rentan disalahgunakan apabila tidak dikelola secara benar.

KTP Merupakan Data Pribadi

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 menyatakan bahwa:

“Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya…”

Sementara itu, identitas yang tercantum dalam KTP berisi antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • nama lengkap;
  • tempat dan tanggal lahir;
  • alamat;
  • agama;
  • status perkawinan;
  • pekerjaan;
  • foto;
  • tanda tangan.

Data tersebut jelas merupakan data pribadi yang dilindungi hukum. Bahkan menurut Pasal 4 UU PDP, sebagian informasi dalam KTP dapat termasuk data pribadi yang bersifat spesifik apabila dikaitkan dengan identitas tertentu. Artinya, setiap pihak yang mengumpulkan fotokopi KTP sesungguhnya sedang melakukan pemrosesan data pribadi.


Apakah RT Berhak Meminta Fotokopi KTP?

Jawabannya tidak dapat dijawab secara mutlakPerlu dibedakan antara:

  1. kewajiban administrasi kependudukan; dan
  2. kewajiban perlindungan data pribadi.

Dalam sistem administrasi kependudukan, RT memang memiliki fungsi membantu pemerintah melakukan pendataan warga. Misalnya berdasarkan berbagai Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan, RT sering diberikan tugas administratif berupa:

  • mendata penduduk;
  • memberikan surat pengantar;
  • melaporkan penduduk datang;
  • melaporkan penduduk pindah.

Namun kewenangan tersebut tidak otomatis memberikan hak tanpa batas untuk mengumpulkan maupun menyimpan salinan identitas wargaSetelah UU PDP berlaku, setiap pengumpulan data wajib memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.


Prinsip-Prinsip dalam UU PDP

Pasal 16 UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas, spesifik, sah, dan transparan. Prinsip tersebut meliputi antara lain:

  • memiliki tujuan yang jelas;
  • sesuai kebutuhan;
  • tidak berlebihan;
  • akurat;
  • aman;
  • dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, apabila RT meminta fotokopi KTP hanya karena “sudah menjadi kebiasaan”, maka praktik tersebut mulai patut dipertanyakan dari perspektif UU PDP.


Harus Ada Dasar Pemrosesan Data

Pasal 20 UU PDP menentukan bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah, misalnya:

  • persetujuan pemilik data;
  • kewajiban hukum;
  • pelaksanaan tugas pemerintahan;
  • kepentingan vital;
  • kepentingan yang sah sesuai ketentuan.

Artinya, RT seharusnya dapat menjelaskan:

  • mengapa fotokopi KTP diperlukan;
  • untuk kepentingan apa;
  • siapa yang menyimpan;
  • berapa lama disimpan;
  • siapa yang dapat mengakses.

Jika tidak terdapat dasar tersebut, maka pengumpulan fotokopi KTP dapat dipandang tidak memenuhi prinsip legalitas dalam pemrosesan data pribadi.


Apakah Persetujuan Saja Sudah Cukup?

Tidak selalu.

UU PDP memang mengenal persetujuan (consent), tetapi persetujuan bukanlah satu-satunya syarat. Persetujuan harus diberikan secara:

  • sadar;
  • sukarela;
  • jelas;
  • dapat ditarik kembali.

Selain itu, pengendali data tetap wajib menerapkan pengamanan terhadap data yang dikumpulkan. Dengan kata lain, walaupun warga menyerahkan fotokopi KTP, RT tetap mempunyai tanggung jawab menjaga kerahasiaannya.

Potensi Pelanggaran yang Sering Terjadi

Dalam praktik, beberapa kondisi berikut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

1. Menyimpan fotokopi KTP tanpa tujuan yang jelas

Misalnya:

  • disimpan bertahun-tahun;
  • tidak pernah digunakan;
  • tidak diketahui siapa yang menguasainya.

Hal tersebut bertentangan dengan prinsip pembatasan tujuan (purpose limitation).


2. Fotokopi KTP diletakkan sembarangan

Tidak jarang dokumen warga hanya disimpan dalam map terbuka di rumah RT. Padahal setiap orang yang dapat melihat dokumen tersebut berpotensi memperoleh:

  • NIK;
  • alamat;
  • tanda tangan;
  • informasi pribadi lainnya.

Risiko penyalahgunaan identitas menjadi cukup besar.


3. Data dibagikan kepada pihak lain

Misalnya kepada:

  • pengembang perumahan;
  • perusahaan;
  • pihak pemasaran;
  • organisasi lain.

Apabila dilakukan tanpa dasar hukum maupun persetujuan, tindakan tersebut dapat melanggar UU PDP.


Siapa Pengendali Data?

UU PDP mengenal istilah Pengendali Data Pribadi, yaitu pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali terhadap pemrosesan data. Dalam konteks ini muncul diskusi hukum yang menarik. Apabila RT secara aktif:

  • meminta fotokopi KTP;
  • menyimpan;
  • mengarsipkan;
  • menentukan penggunaannya,

maka secara fungsional RT dapat dipandang menjalankan peran sebagai pengendali data terhadap data yang dikelolanya. Walaupun UU PDP belum secara eksplisit menyebut RT sebagai pengendali data, prinsip-prinsip perlindungan data tetap berlaku terhadap setiap pihak yang memproses data pribadi.


Apakah RT Bisa Dipidana?

Belum tentu. Tidak setiap pelanggaran administratif otomatis menjadi tindak pidana. UU PDP mengenal beberapa bentuk sanksi, mulai dari:

  • sanksi administratif;
  • penghentian pemrosesan data;
  • penghapusan data;
  • hingga pidana apabila terdapat perbuatan tertentu yang memenuhi unsur delik, seperti memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum.

Karena itu, meminta fotokopi KTP semata tidak otomatis merupakan tindak pidana. Yang menjadi persoalan adalah cara pengumpulan, dasar hukumnya, penyimpanannya, serta penggunaannya.


Analisis Hukum

Menurut penulis, setelah berlakunya UU PDP, praktik administratif di tingkat RT sudah seharusnya mengalami penyesuaian. Apabila tujuan pendataan hanya untuk mengetahui identitas pendatang, sebenarnya terdapat beberapa alternatif yang lebih proporsional, misalnya:

  • mencatat identitas berdasarkan KTP yang diperlihatkan;
  • melakukan verifikasi langsung tanpa menyimpan salinan;
  • apabila memang harus menyimpan salinan, hanya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas serta menerapkan standar keamanan yang memadai.

Prinsip minimisasi data (data minimization) yang menjadi roh perlindungan data pribadi menghendaki agar data yang dikumpulkan tidak melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, permintaan fotokopi KTP secara otomatis kepada seluruh pendatang tanpa penjelasan tujuan, masa penyimpanan, maupun mekanisme pengamanan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip UU PDP.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa RT menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat lingkungan. Oleh sebab itu, solusi yang tepat bukan menolak seluruh proses pendataan, melainkan membangun tata kelola data pribadi yang lebih akuntabel dan transparan. 

Jika dikaji lebih mendalam dan dikaitkan dengan teori-teori perlindungan data pribadi yang telah menjadi prinsip universal dan juga tercermin dalam UU PDP, maka ditemukan fakta menarik lainnya. Perlindungan data pribadi pada hakikatnya berangkat dari pengakuan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak privasi (right to privacy) yang melekat pada setiap individu. Dalam perkembangannya, rezim perlindungan data di berbagai negara tidak lagi memandang data pribadi sebagai sekadar informasi administratif, melainkan sebagai hak yang harus dikelola secara bertanggung jawab oleh setiap pihak yang melakukan pemrosesan data. Paradigma tersebut tercermin dalam OECD Privacy Guidelines, General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, serta telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

1. Teori Data Minimization (Prinsip Minimalisasi Data)

Prinsip data minimization mengajarkan bahwa pengendali data hanya boleh mengumpulkan data yang benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu. Semakin banyak data yang dikumpulkan, semakin besar pula risiko kebocoran, penyalahgunaan identitas, maupun tindak pidana berbasis data.

Dalam konteks pelaporan pendatang kepada RT, tujuan administratif sebenarnya adalah memastikan keberadaan penduduk baru untuk kepentingan ketertiban lingkungan dan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, muncul pertanyaan akademik: apakah tujuan tersebut benar-benar mengharuskan RT menyimpan fotokopi KTP, atau cukup dengan melakukan verifikasi identitas dan mencatat informasi yang relevan?

Jika tujuan administratif dapat dicapai tanpa menyimpan salinan KTP, maka permintaan fotokopi KTP kepada seluruh pendatang berpotensi bertentangan dengan prinsip minimalisasi data. Dengan kata lain, pengumpulan data menjadi berlebihan (excessive collection of personal data) karena melampaui kebutuhan yang sebenarnya.

Prinsip ini selaras dengan Pasal 16 UU PDP yang mensyaratkan bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas, spesifik, dan sesuai dengan tujuan pemrosesan.

2. Teori Purpose Limitation (Pembatasan Tujuan)

Prinsip purpose limitation menegaskan bahwa setiap data pribadi hanya boleh dikumpulkan untuk tujuan tertentu, jelas, dan sah. Data yang telah dikumpulkan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum atau persetujuan pemilik data. Dalam praktik di tingkat RT, sering kali warga hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP tanpa diberikan penjelasan mengenai:

  • tujuan pengumpulan data;
  • siapa yang akan mengaksesnya;
  • berapa lama data akan disimpan;
  • kapan data akan dimusnahkan;
  • apakah data akan disampaikan kepada instansi lain.

Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik data. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan fotokopi KTP yang semula dikumpulkan untuk kepentingan pendataan kemudian digunakan untuk kepentingan lain, misalnya diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik data. Apabila praktik demikian terjadi, maka pengumpulan data tidak lagi memenuhi prinsip pembatasan tujuan yang menjadi salah satu fondasi perlindungan data pribadi modern.

3. Teori Accountability (Akuntabilitas)

Prinsip accountability mengandung makna bahwa setiap pihak yang memproses data pribadi harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses pengelolaan data tersebut. Akuntabilitas tidak hanya berarti memiliki kewenangan mengumpulkan data, tetapi juga mencakup kewajiban untuk:

  • menjaga keamanan data;
  • mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang;
  • memastikan data tidak disalahgunakan;
  • menghapus data ketika tujuan pemrosesan telah selesai.

Dalam praktik di lapangan, fotokopi KTP warga sering kali hanya disimpan dalam map arsip atau lemari di rumah Ketua RT tanpa prosedur pengamanan yang memadai. Bahkan, pergantian kepengurusan RT sering kali tidak diikuti dengan tata kelola arsip yang jelas sehingga dokumen pribadi warga berpindah tangan tanpa mekanisme pengawasan.

Apabila terjadi kebocoran data dalam kondisi demikian, timbul pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab sebagai pengendali data. Meskipun UU PDP belum secara eksplisit mengatur kedudukan RT sebagai Pengendali Data Pribadi, secara fungsional RT yang menentukan tujuan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data dapat dipandang menjalankan fungsi pengendali data sehingga tetap terikat pada prinsip akuntabilitas.

Menurut penulis, keberlakuan UU PDP menuntut perubahan paradigma dalam praktik administrasi di tingkat masyarakat. Selama ini, permintaan fotokopi KTP oleh RT lebih banyak didasarkan pada kebiasaan administratif daripada evaluasi terhadap kebutuhan pemrosesan data. Padahal, kebiasaan administratif tidak dapat dijadikan dasar pembenar apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

Dari perspektif data minimization, penyimpanan fotokopi KTP secara rutin belum tentu merupakan kebutuhan yang proporsional. Dari perspektif purpose limitation, setiap pengumpulan data harus disertai tujuan yang jelas dan transparan. Sementara dari perspektif accountability, setiap pihak yang menguasai data pribadi harus mampu menjamin keamanan dan kerahasiaan data tersebut.

Dengan demikian, praktik meminta fotokopi KTP oleh RT tidak dapat serta-merta dianggap melanggar UU PDP, tetapi juga tidak dapat dianggap selalu sah hanya karena merupakan praktik yang telah lama dilakukan. Legalitasnya harus diuji berdasarkan prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, yakni adanya dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, proporsionalitas pengumpulan data, serta adanya mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban atas data yang dikelola.


Penutup

Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi membawa perubahan paradigma dalam pengelolaan identitas warga negara. Praktik meminta fotokopi KTP oleh RT tidak serta-merta dilarang. Namun, praktik tersebut tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan kebiasaan administratif semata.

Setiap pengumpulan data pribadi harus memiliki tujuan yang sah, dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, serta disertai perlindungan yang memadai terhadap data yang dikumpulkan.

Dengan demikian, perlindungan data pribadi tidak dimaksudkan untuk menghambat pelayanan administrasi di lingkungan masyarakat, melainkan memastikan bahwa setiap informasi pribadi warga diperlakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak privasi.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika Pekerja Mengundurkan Diri dari PKWT: Apakah Perusahaan Berhak Menagih Penalti?

MEMAHAMI KONSEP PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA

Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2026: Instrumen Baru Menuju Keadilan Substantif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia