PASAL PEMALSUAN SURAT DALAM KUHP

 


Pasal 263

(1)   Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, ssesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan ,maksud itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena memalsukan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2)   Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.

1.      Yang diartikan dengan surat dalam bab ini ialah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya.

2.      Surat yang dipalsukan itu harus suatu surat yang:

a.       Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: Ijazah, karcis tanda masuk, surat andil Dll);

b.      Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual-beli, perjanjian sewa Dll);

c.       Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu);

d.      Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi).

3.      Perbuatan yang diancam hukuman disini ialah “membuat surat palsu” atau “memalsukan surat”

“membuat surat palsu” = membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat demikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Pegawai polisi membuat proses perbal yang berisi sesuatu cerita yang tidak benar dari orang yang menerangkan kepadanya, tidak masuk pengertian membuat proses perbal palsu. Ia membuat proses perbal palsu, apabila pegawai polisi itu menuliskan dalam proses perbalnya lain daripada hal ynag diceritakan kepadanya oleh orang tersebut.

“memalsukan surat”= mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari pada yang asli. Adapaun caranya bermacam-macam, tidak senantiasa perlu, bahwa surat itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah, atau merobah sesuatu dari surat itu.

Memalsu tanda tangan termasuk pengertian memalsukan surat dalam pasal ini.

Demikian pula menempelkan suatu foto orang lain dari pada pemegang yang berhak dalam suatu ijazah sekolah, ijazah mengemudi (rijbewijs), harus dipandang sebagai pemalsuan.

4.      Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan mempergunakan atau suruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak palsu. Jadi pemalsuan surat untuk kepentingan pelajaran, penyelidikan, atau percobaan dilabolatorium, tidak dapat dikenakan pasal ini.

5.      Penggunaannya itu harus dapat mendatangkan kerugian. “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu benar-benar sudah ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup, yang diartikan dengan “kerugian” disini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian dilapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb.

6.      Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat (ayat 1), tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu (ayat 2). “sengaja” maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar, bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.

Sudah dianggap sebagai mempergunakan, ialah misalnya: menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harusnya mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu ditempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan. Dalam hal menggunakan surat paslu inipun harus pula dibuktikan, bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula berbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.[1]

 

Unsur-Unsur pada Rumusan ayat ke 1 yaitu:

1.      Unsur subjektif dengan maksud untuk menggunakannya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan orang tersebut.

2.      Unsur objektif:

a.       Barang siapa;

b.      Membuat secara palsu atau memalsukan;

c.       Suatu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perikatan atau suatu pembebasan utang atau;

d.      Suatu surat yang dimaksud untuk membuktikan suatu kenyataan;

e.       Penggunaannya dapat menimbulkan suatu kerugian.

Sedang ayat 2 mempunyai unsure-unsur sebagai berikut:

Unsur Objektif:

1.      Perbuatan : memakai;

2.      Objeknya: a. surat palsu; b. surat yang dipalsukan;

3.      Pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Unsure subjektif:

1.      Dengan sengaja;

2.      Surat (grechrift) adalah suatu lembaran kertas yang diatasnya terdapat tulisan yang terdiri dari kalimat dan huruf termasuk angka yang mengandung/berisi buah pikiran atau makna tertentu, yang dapat berupa tulisan dengan tangan, dengan mesin ketik, printer computer, dengan mesin cetakan dan dengan alat dan cara apapun.

Membuat surat palsu (membuat palsu/valschelijk opmaaken sebuah surat) adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.

Membuat surat palsu dapat berupa hal-hal berikut:

a.       Membuat surat palsu yang sebagian atau seluruh isi surat tidak sesuai atau bertentangan dengan kebenaran. Membuat surat palsu yang demikian disebut pemalsuan intelektual (intelectuele valschelijk).

b.      Membuat surat palsu yang seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain sipembuat surat. Membuat surat palsu yang demikian ini disebut dengan pemalsuan materiil (materiele valschelijk). Palsunya surat atau tidak benarnya surat terletak pada asalnya atau si pembuat surat.

Disamping isi dan asalnya sebuah surat disebut surat palsu, apabila tanda tangannya yang tidak benar. Hal ini dapat terjadi dalam hal misalnya:

1.      Membuat dengan meniru tanda tangan seseorang yang tidak ada orangnya, seperti orang yang telah meninggal dunia atau secara fiktif (dikarang-karang);

2.      Membuat dengan meniru tanda tangan orang lain baik dengan persetujuannya maupun tidak.

Tanda tangan yang dimaksud disini termasuk tanda tangan dengan menggunakan cap/stample tanda tangan. Hal ini ternyata dari suatu arrest HR (12-2-1920) yang menyatakan bahwa disamakan dengan menandatangani suatu surat ialah membubuhkan stemple tanda tangannya (soenarto soerodibroto,1994: 154).

Perbuatan memalsukan (vervalsen) surat adalah perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruhnya isinya menjadi lain/berbeda dengan isi surat semula.

Tidak penting apakah dengan perubahan itu lalu isinya menjadi benar ataukah tidak atau bertentangan dengan kebenaran ataukah tidak, bila perbuatan mengubah itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, pemalsuan surat telah terjadi. Orang yang tidak berhak itu adalah orang selain sipembuat surat.

Sama halnya dengan membuat surat palsu, memalsukan surat dapat terjadi selain terhadap sebagian atau seluruh isi surat. Misalnya sipembuat dan yang bertanda tangan dalam surat bernama Parikun, diubah tanda tangannya menjadi tanda tangan orang lain yang bernama panirun.

Perbedaan Prinsip antara perbuatan membuat surat palsu dan memalsu surat adalah bahwa membuat surat palsu/membuat palsu surat sebelum perbuatan dilakukan belum ada surat, kemudian dibuat suatu surat yang isinya sebagian atau seluruhnya adalah bertentangan dengan kebenaran atau palsu. Seluruh tulisan dalam tulisan itu dihasilkan membuat surat palsu. Surat yang demikian disebut dengan surat palsu atau surat tidak asli.

Tidak demikian dengan perbuatan memalsu surat. Sebelum perbuatan ini dilakukan, sudah ada sebuah surat disebut surat asli. Kemudian pada surat yang asli ini terhadap isinya (termasuk tandatangan dan nama sipembuat asli) dilakukan perbuatan memalsu yang akibatnya surat yang semula benar dan bertentangan dengan kebenaran atau palsu.

Unsur kesalahan dalam pemalsuan surat ayat (1) yakni “dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat palsu atau surat dipalsu itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu” maksud yang demikian sudah harus ada sebelum atau setidaknya-tidaknya pada saat akan memulai perbuatan itu. Pada unsure/kalimat “seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” mengandung makna: 1) adanya orang-orang yang terperdaya dengan digunakannya surat-surat yang demikian, dan 2) surat itu berupa alat yang digunakan untuk memperdaya orang, orang mana adalah orang yang menganggap surat itu asli dan tidak palsu, orang terhadap siapa maksud surat itu digunakan, bisa juga orang tertentu.

Unsure lain daripada pemalsuan surat dalam ayat (1) adalah jika pemakaian surat palsu atau surat dipalsu tersebut dapat menimbulkan kerugian. kerugian yang timbul tidak perlu diinginkan/dimaksudkan petindak. Dalma unsure ini terkandung pengertian bahwa: 1) pemakaian surat belum dilakukan. Hal ini ternyata dariadanya perkataan “jika” dalam kalimat/unsure itu, dan 2) karena penggunaan pemakaian surat belum dilakukan, maka dengan sendirinya kerugian itu belum ada. Hal ini ternyata juga dari adanya perkataan “dapat”. Kerugian yang timbul akibat dari pemakaian surat sebelum dilakukan, maka dengan sendirinya kerugian itu belum ada. Hal ini ternyata juga dari adanya perkataan “dapat”.

Menurut Soenarto Soerodibroto (1994: 156) “kerugian yang dapat timbul akibat dari pemakaian surat palsu atau surat dipalsu, tidak perlu diketahui atau didasari oleh petindak”. hal ini ternyata dari adanya suatu arrest HR (8-6-1897) yang menyatakan bahwa “petindak tidak perlu mengetahui terlebih dahulu kemungkinan timbulnya kerugian ini”. Tidak ada ukuran-ukuran tertentu untuk menentukan akan adanya kemungkinan kerugian jika surat palsu atau surat dipalsu itu dipakai, hanya berdasarkan pada akibat-akibat yang dapat dipikirkan oleh orang-orang pada umumnya yang biasanya terjadi dari adanya penggunaan surat semacam itu.

 

 

Pemalsuan Surat yang Diperberat

Pasal 264

(1)   Sitersalah dalam perkara memalsukan surat, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun, kalau perbuatan itu dilakukan:

a.      Mengenai surat autentik;

b.      Mengenai surat utang atau tanda utang dari sesuatu surat Negara atau sebagiannya atau dari sesuatu balai (instelling) umum;

c.       Mengenai saham-saham (aandeel) atau surat utang atau certificaat tanda saham atau tanda utang dari sesuatu perserikatan, balai, atau perseroan atau maskapai;

d.      Mengenai talon atau surat tanda untung sero (dividend) atau tanda bunga uang dari salah satu surat yang diteranfkan pada huruf b dan c atua tentang surat keterangan yang dikeluarkan akan pengganti surat ini;

e.       Mengenai surat utang-piutang atau surat perniagaan yang akan diedarkan.

(2)   Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, ayat pertama, seolah-olah itu surat asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

1.      Sudah barang tentu perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini harus memuat segala elemen-elemen atau syarat-syarat yang termuat dalam pasal 263 dan selain dari pada itu ditambah dengan syarat, bahwa surat yang dipalsukan itu sendiri dari surat autentik dsb, yang tersebut berturut-turut pada sub a s/d e  dalam pasal ini, surat-surat mana bersifat umum dan harus tetap mendapat kepercayaan dari umum.

Memakai surat semacam itu berarti membahayakan kepercayaan umum, sehingga menurut pasal ini diancam hukuman yang lebih berat dari pada memalsukan surat biasa.

2.      Tentang arti “talon” dan “dividen” lihat keterangan pada pasal 4 KUHP.

Akta autentik adalah akta yang dibuat dihadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu, biasanya notaris, pegawai pencatat jiwa dsb.[2]

 

Pasal 266

(1)   Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta ini, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2)   Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.

1.      Yang dinamakan akta autentik yaitu suatu surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang oleh pegawai umum;

2.      Yang dapat dihukum menurut pasal ini misalnya orang yang memberikan keterangan tidak benar kepada pegawai Burgerlijke Stand untuk dimasukkan kedalam akta kelahiran yang harus dibuat oleh pegawai tersebut, dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh orang lain mempergunakan akte itu seolah-olah keterangannya yang termuat didalamnya itu benar;

3.      Yang diancam hukuman itu tidak hanya orang yang memberikan keterangan tidak benar dsb, akan tetapi juga orang yang dengan sengaja menggunakan surat (akta) yang memuat keterangan tidak benar itu. Dalam kedua hal ini senantiasa harus dibuktikan, bahwa orang itu bertindak seakan-akan isi surat itu benar dan perbuatan itu dapat mendatangkan kerugian;

4.      Orang yang memberikan keterangan palsu (tidak benar) kepada pegawai polisi untuk dimasukkan kedalam proses perbal itu tidak dapat dikenakan pasal ini, karena proses perbal itu gunanya bukan untuk membuktikan kebenaran dari keterangan orang itu, tetapi hanya unttuk membuktikan, bahwa keterangan yang diberikan orang itu demikianlah adanya. Ini beda sekali halnya dengan surat (akta) kelahiran yang gunanya benar-benar untuk membuktikan kebenaran kelahiran itu;

5.      Dapat dihukum menurut pasal ini misalnya pedagang yang menyuruh membuat persetujuan dagang kepada seorang notaris mengenai sebidang tanah, jika terlebih dahulu ia telah menjual tanah itu kepada orang lain. Dalam hal ini maka akta notaris merupakan suatu surat yang digunakan sebagai bukti terhadap suatu pemindahan hal milik. Kerugian yang akan diderita oleh pembeli sudah terang, ialah jumlah jumlah uang yang telah dibayar untuk pembelian itu yang bukan semestinya, biaya notaris dsb, pun dapat dihukum pula seorang yang menyuruh pegawai kantor pencatatan jiwa untuk membuat suatu akta tentang kelahiran seorang anak dari istrinya dengan nama kecil A, sedangkan anak itu sebenarnya telah dilahirkan oleh perempuan lain dari pada istrinya itu, sehingga pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian bagi anaknya yang sebenarnya.

Akan tetapi menurut keputusan ketua pengadilan negeri indramayu 17 januari 1939, demikian tulis Mr. W.F.L Buschkens, maka seorang terdakwa yang telah menikah dihadapan penghulu, sambil tidak mengatakan pada ketika itu, bahwa antara mereka ada hubungan paman dan keponakan, hubungan kekeluargaan nama menurut hukum islam merupakan penghalang untuk menikah tidak menimbulkan pemalsuan surat oleh karena dalam apa yang biasa dinamakan “surat kawin” itu hubungan kekeluargaan yanga da antara pihak-pihak yang menikah tidak pernah disebutkan.[3]


[1] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, hlm. 195.

[2] Ibid, hlm. 196.

[3] Ibid, hlm. 197



Ditulis Oleh: Nur Hidayat

Posting Komentar

0 Komentar