SEBAB-SEBAB PUTUSNYA PERKAWINAN DAN HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ISLAM

 I.     Sebab-Sebab Perceraian

Kewajiban Suami

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

 

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. 

(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

 

Kewajiban Istri

Pasal 83 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:

 

“(1) Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.

(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya”

 

Pasal 77 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:

 

suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”.

 

Alasan Perceraian

Pasal  38 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:

Perkawinan  dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian  dan  c.  atas keputusan Pengadilan.

Pasal 39 UU Perkawinan menyebutkan :

“(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

(3) Tatacara perceraian di depan siding Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.”

 

Dalam penjelasan pasal 39 UU Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975  tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan  yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (a) PP No. 9/1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam) .
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  b UU Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (b) PP No. 9/1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf c UU Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (c) PP No. 9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  d UU Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (d) PP No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam).
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  e UU Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (e) PP No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam).
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  f UU Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) PP  No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).

Pasal 116 kompilasi hukum islam menambah alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian, yaitu:

  1. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam).
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).

 

 

II.  Cara mengajukan Perceraian

Cerai Talak

Pasal 66 UU No. 50 /2009 tentang perubahan kedua atas UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan :

  • Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang  guna menyaksikan ikrar talak.
  • Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon , kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
  • Dalam hal termhon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  • Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri , maka permohonan diajukan kepda Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  • Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama  dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diatas memuat:

  1. Nama, umur dan tempat kediaman pemohon yaitu suami, dan termohon yaitu istri.
  2. Alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.

Dalam proses pemeriksaan cerai talak  sebelum sidang pembuktian, istri dapat mengajukan rekonpensi mengenai nafkah anak, nakah madliyah, nafkah iddah, mut’ah, sedangkan harta bersama dan  hadlonah  sebaiknya  diajukan  dalam  perkara tersendiri.

Cerai Gugat

Pasal 73 UU No. 50 /2009 tentang perubahan kedua atas UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan :

  • Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
  • Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  • Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsugkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

 

III.         Akibat Putusnya Perkawinan

Ketika terjadinya perceraian antara suami dan istri maka tentunya akan timbul beberapa hak dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh masing-masing pihak. Terhadap mantan suami kewajiban yang harus dilaksanakan ialah salah satunya memberi nafkah madiyah (nafkah lampau) sebagai salah satu kewajiban dalam bentuk ketentuan hukum akibat putusnya perkawinan karena perceraian, adanya pemberian nafkah iddah dan nafkah mut’ah kepada mantan istri serta kepada anaknya yang belum mumayyiz yang dalam pengasuhan ibunya (hak hadhanah).

 

Pasal 41 huruf c dalam UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan: 

“(c) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”

 

Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

“Bilamana perkawinan putus karena cerai talak maka bekas suami wajib: a) memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b) memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; c) melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; d) memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.”

 

Terhadap perkara cerai talak yang diajukan oleh Suami terhadap istrinya maka sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 140 KHI bahwa, bekas suami diharuskan memenuhi kebutuhan rumah tangga yakni berupa nafkah, baik nafkah mut’ah, nafkah madhiyah maupun nafkah iddah dan nafkah anak.

 

 

·      Nafkah madhiyah adalah nafkah yang telah lampau tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak, yang kemudian dalam hal ini istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.

·      Nafkah iddah sebagai dasar pemikiran bahwa pada perkara cerai gugat adalah terjadinya fakta bahwa pasca putusan, mantan isteri menjalani massa iddah. Sehingga konsep nafkah iddah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.

·      Nafkah mut’ah adalah bentuk pakaian berupa atau harta oleh suami yang diberikan kepada istri yang dia ceraikan untuk menghibur hati istri, dan untuk menghapus rasa penderitaan dari istri akibat adanya perpisahan.

·      Nafkah anak yakni nafkah yang diberikan untuk keperluan anak, nafkah ini tentunya diberikan setelah terjadinya perceraian. Dimana hal tersebut tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak.

 

IV.Harta Bersama

Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

a.    Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan

b.    Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:

a.    Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;

b.    Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;

c.    Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;

d.    Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;

e.    Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.



Ditulis oleh: Nur Hidayat

Posting Komentar

0 Komentar