Pendahuluan
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, salah satu persoalan yang paling sering menimbulkan perdebatan adalah pembedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH/Onrechtmatige Daad). Tidak sedikit gugatan yang ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat keliru menentukan dasar hukum gugatannya. Padahal, meskipun sama-sama bertujuan meminta pertanggungjawaban pihak lain atas kerugian yang timbul, kedua konsep tersebut memiliki dasar hukum, unsur, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Kesalahan dalam membedakan kedua konsep tersebut tidak hanya berdampak terhadap strategi penyusunan gugatan, tetapi juga dapat memengaruhi pembuktian, jenis kerugian yang diminta, hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, memahami batasan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menjadi sangat penting, baik bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat yang sedang menghadapi sengketa perdata.
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan. Dasar hukum wanprestasi terdapat dalam beberapa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain:
Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu."
Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur:
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila si berutang, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap melalaikan perikatannya, atau apabila sesuatu yang harus diberikan atau dibuat hanya dapat diberikan atau dibuat dalam waktu yang telah lampau."
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa wanprestasi hanya dapat terjadi apabila sebelumnya telah terdapat hubungan kontraktual antara para pihak.
Bentuk Wanprestasi
Dalam doktrin hukum perdata, wanprestasi umumnya dibedakan menjadi empat bentuk.
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali. Contohnya, seorang penjual telah menerima pembayaran penuh tetapi tidak pernah menyerahkan barang yang dijual.
- Melaksanakan prestasi tetapi terlambat. Misalnya kontraktor diwajibkan menyelesaikan pembangunan dalam waktu enam bulan, namun baru selesai setelah sepuluh bulan tanpa alasan yang sah.
- Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan. Sebagai contoh, penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang jauh di bawah spesifikasi kontrak.
- Melakukan sesuatu yang justru dilarang dalam perjanjian. Misalnya dalam perjanjian terdapat klausul larangan mengalihkan hak kepada pihak lain, tetapi debitur tetap melakukannya.
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Berbeda dengan wanprestasi, PMH tidak selalu didahului hubungan kontraktual. Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut."
Perkembangan konsep PMH mengalami perubahan besar sejak putusan terkenal Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen). Sejak putusan tersebut, makna "melawan hukum" tidak lagi terbatas pada pelanggaran undang-undang, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap norma kepatutan, kesusilaan, dan kewajiban untuk berhati-hati dalam masyarakat. Doktrin tersebut kemudian diterima dan diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan Indonesia.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan perkembangan yurisprudensi, terdapat lima unsur PMH, antara lain:
1. Adanya perbuatan
Harus terdapat tindakan aktif maupun pasif yang dilakukan tergugat.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum
Makna melawan hukum meliputi:
- Bertentangan dengan undang-undang;
- Melanggar hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
- Bertentangan dengan kesusilaan;
- Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
3. Adanya kesalahan
Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian.
4. Adanya kerugian
Kerugian dapat berupa:
- Kerugian materiil;
- Kerugian immateriil.
5. Adanya hubungan sebab akibat
Harus terbukti bahwa kerugian merupakan akibat langsung dari perbuatan tergugat.
Perbedaan Pokok Wanprestasi dan PMH
Walaupun sama-sama menghasilkan tuntutan ganti rugi, terdapat beberapa perbedaan mendasar.
| Aspek | Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 1234–1252 KUHPerdata | Pasal 1365 KUHPerdata |
| Hubungan hukum | Harus ada perjanjian | Tidak harus ada perjanjian |
| Dasar kewajiban | Isi kontrak | Kewajiban umum untuk tidak merugikan orang lain |
| Fokus pembuktian | Adanya kontrak dan pelanggaran kontrak | Unsur PMH menurut Pasal 1365 |
| Somasi | Pada prinsipnya diperlukan, kecuali keadaan tertentu | Tidak diperlukan |
| Jenis gugatan | Gugatan wanprestasi | Gugatan PMH |
Batasan antara Wanprestasi dan PMH
Dalam praktik, batas antara keduanya sering kali tidak sederhana. Banyak sengketa berawal dari suatu kontrak, tetapi pelaksanaannya juga mengandung tindakan yang melanggar hukum. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya pada dasarnya menegaskan bahwa apabila kerugian semata-mata timbul karena tidak dipenuhinya isi perjanjian, maka dasar gugatan yang tepat adalah wanprestasi.
Sebaliknya, apabila pelaku melakukan tindakan yang melampaui pelanggaran kontrak dan sekaligus melanggar kewajiban hukum umum atau hak pihak lain, maka dapat timbul unsur PMH. Dengan kata lain, tidak setiap pelanggaran kontrak otomatis menjadi PMH.
Praktik Pengadilan
1. Sengketa Jual Beli Tanah
A menjual tanah kepada B melalui Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kemudian B telah membayar lunas.
Namun A tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli. Kasus ini pada dasarnya merupakan wanprestasi karena sumber kewajiban berasal dari PPJB. Hakim umumnya akan memeriksa:
- Keberadaan perjanjian;
- Kewajiban para pihak;
- Apakah telah terjadi cidera janji.
2. Penjual Mengalihkan Tanah kepada Orang Lain
Misalnya setelah menerima pembayaran dari pembeli pertama, penjual justru menjual tanah yang sama kepada pihak ketiga dengan itikad buruk. Perbuatan tersebut bukan lagi sekadar wanprestasi. Hakim dapat menilai adanya PMH karena:
- Melanggar hak pembeli pertama;
- Dilakukan dengan itikad tidak baik;
- Menimbulkan kerugian yang tidak sekadar akibat pelanggaran kontrak.
Dalam kondisi seperti ini, praktik peradilan tidak jarang menerima dasar gugatan PMH atau kombinasi tuntutan yang disusun secara hati-hati sesuai fakta dan hubungan hukumnya.
3. Kelalaian Profesional
Seorang notaris secara sengaja membuat akta dengan identitas palsu sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hubungan antara korban dengan notaris mungkin tidak didasarkan pada kontrak. Oleh karena itu dasar gugatan yang tepat adalah PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Contoh Putusan Pengadilan
1. Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen)
Putusan ini merupakan tonggak perkembangan konsep PMH. Hoge Raad menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup pelanggaran undang-undang, tetapi juga tindakan yang bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan, dan kewajiban kehati-hatian dalam pergaulan masyarakat. Doktrin ini kemudian diadopsi dalam praktik peradilan Indonesia dan menjadi rujukan penting dalam menafsirkan Pasal 1365 KUHPerdata.
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984
Dalam perkara ini Mahkamah Agung menegaskan bahwa apabila hubungan hukum para pihak lahir dari suatu perjanjian, maka penyelesaiannya pada prinsipnya harus didasarkan pada rezim wanprestasi. Pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila inti sengketanya adalah tidak dipenuhinya isi perjanjian.
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984
Mahkamah Agung menegaskan bahwa gugatan PMH tidak dapat digunakan untuk menghindari ketentuan hukum kontrak apabila sumber hak dan kewajiban para pihak berasal dari suatu perjanjian. Putusan ini sering dijadikan rujukan dalam membedakan ruang lingkup wanprestasi dan PMH.
4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2004
Dalam putusan ini Mahkamah Agung menilai bahwa tindakan tergugat tidak hanya melanggar isi perjanjian, tetapi juga dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan kepatutan dan merugikan hak pihak lain. Putusan tersebut menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu suatu perbuatan yang berawal dari hubungan kontraktual dapat pula mengandung unsur PMH apabila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban hukum di luar kontrak.
Analisis
Dari berbagai putusan tersebut dapat ditarik beberapa prinsip penting, antara lain:
- Sumber hubungan hukum menjadi penentu utama. Jika hak dan kewajiban para pihak berasal dari kontrak, maka dasar gugatan pada umumnya adalah wanprestasi.
- PMH memiliki ruang lingkup yang lebih luas. PMH tidak bergantung pada keberadaan perjanjian, melainkan pada pelanggaran terhadap kewajiban hukum umum untuk tidak merugikan orang lain.
- Dalam praktik sering ditemukan irisan antara wanprestasi dan PMH. Namun, hakim akan melihat apakah tindakan tergugat hanya merupakan kegagalan memenuhi prestasi atau telah berkembang menjadi tindakan yang juga melanggar norma hukum, kepatutan, atau hak pihak lain. Penilaian ini dilakukan berdasarkan fakta konkret dalam setiap perkara.
Penutup
Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan dua rezim pertanggungjawaban yang berbeda dalam hukum perdata Indonesia. Wanprestasi berakar pada pelanggaran kewajiban yang lahir dari perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum bersumber pada pelanggaran terhadap kewajiban hukum umum yang berlaku bagi setiap orang.
Dalam praktik peradilan, penentuan dasar gugatan tidak cukup hanya melihat adanya kerugian, tetapi harus menelusuri sumber kewajiban yang dilanggar. Apabila kerugian timbul semata-mata karena tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme wanprestasi merupakan dasar yang tepat. Sebaliknya, apabila perbuatan pelaku juga melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kepatutan, atau melanggar kewajiban hukum di luar kontrak, maka gugatan perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar pertanggungjawaban.
Pemahaman terhadap batasan ini sangat penting bagi para pencari keadilan dan praktisi hukum agar gugatan disusun secara tepat, pembuktian menjadi lebih efektif, dan perlindungan hukum dapat diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdata serta perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Daftar PustakaPeraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Buku
Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2022.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju, 1994.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2014.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita, edisi terbaru.
Putusan Pengadilan
- Hoge Raad Belanda, Lindenbaum v. Cohen, Arrest 31 Januari 1919.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3191 K/Pdt/1984.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1875 K/Pdt/1984.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1794 K/Pdt/2004.
0 Komentar