Pendahuluan
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara otomatis menyebabkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku. Anggapan tersebut kemudian melahirkan keyakinan bahwa setiap kendaraan yang menunggak pajak pasti dapat ditilang oleh petugas kepolisian.
Padahal, dari perspektif hukum, persoalan tersebut tidak sesederhana itu. Terdapat perbedaan mendasar antara kewajiban membayar pajak sebagai kewajiban administrasi perpajakan daerah dengan keabsahan STNK sebagai dokumen registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi objek pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, lahir paradigma baru bahwa keterlambatan membayar pajak kendaraan tidak serta-merta menghilangkan keabsahan STNK selama masa berlaku registrasi lima tahunnya belum berakhir. Putusan tersebut menjadi penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus membatasi ruang penegakan hukum agar tidak bertentangan dengan asas legalitas.
Perbedaan Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK
Kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah menyamakan pajak kendaraan dengan STNK. Padahal keduanya merupakan instrumen hukum yang berbeda. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban fiskal yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memperoleh penerimaan daerah dari kepemilikan kendaraan bermotor. Sementara itu, STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, pajak berbicara mengenai kewajiban membayar kepada negara, sedangkan STNK berbicara mengenai legalitas administrasi kendaraan untuk dapat dioperasikan di jalan. Perbedaan ini menjadi sangat penting karena tidak semua pelanggaran administrasi perpajakan otomatis berakibat pada hilangnya keabsahan registrasi kendaraan.
Dasar Hukum Kewajiban Membawa STNK
Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan:
“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Selanjutnya Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.”
Dari rumusan tersebut terlihat bahwa objek pelanggaran adalah tidak adanya STNK yang sah, bukan keterlambatan membayar pajak kendaraan. Namun dalam praktik selama bertahun-tahun berkembang penafsiran bahwa apabila pajak tahunan belum dibayar, maka STNK dianggap tidak sah sehingga pengendara dapat ditilang. Penafsiran inilah yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengubah Paradigma
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan mengenai STNK. Mahkamah menegaskan bahwa masa berlaku STNK adalah lima tahun sebagaimana diatur dalam sistem registrasi kendaraan bermotor. Pengesahan tahunan maupun pembayaran pajak tidak menghapus keberlakuan STNK selama jangka waktu lima tahun tersebut belum berakhir.
Dengan demikian, keterlambatan membayar pajak kendaraan tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan STNK tidak sah. Putusan ini memiliki makna yang sangat penting karena selama ini masyarakat sering mengalami penindakan semata-mata akibat belum membayar pajak tahunan, padahal masa berlaku STNK lima tahunnya masih berlaku.
Mengapa Penafsiran Ini Penting?
Secara teori hukum pidana maupun hukum administrasi, setiap sanksi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Asas legalitas menghendaki bahwa seseorang hanya dapat dikenai sanksi apabila seluruh unsur pelanggaran memang terpenuhi. Jika Pasal 288 UU LLAJ hanya mengatur mengenai kendaraan yang tidak dilengkapi STNK yang sah, maka tidak dapat diperluas menjadi “kendaraan yang belum membayar pajak.”
Perluasan makna tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewajiban perpajakan dan kewajiban registrasi merupakan dua rezim hukum yang berbeda sehingga sanksinya pun seharusnya berbeda.
Apakah Penunggak Pajak Bebas dari Sanksi?
Jawabannya tentu tidak. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti memberikan pembenaran kepada masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban melunasi PKB beserta sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan daerah. Apabila pajak terus dibiarkan menunggak, konsekuensinya dapat berupa:
- Dikenakannya denda administrasi;
- Kewajiban melunasi seluruh tunggakan sebelum memperoleh pelayanan administrasi kendaraan;
- Hambatan dalam proses balik nama atau mutasi kendaraan; dan
- Kendala pada saat registrasi ulang lima tahunan.
Dengan demikian, yang berubah hanyalah dasar penindakan di jalan raya, bukan kewajiban membayar pajaknya.
Kapan Kendaraan Tetap Dapat Ditilang?
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, penindakan tetap dapat dilakukan apabila:
- STNK memang telah habis masa berlaku lima tahunnya.
- Kendaraan tidak memiliki STNK sama sekali.
- Kendaraan menggunakan STNK palsu.
- Pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.
Dalam kondisi tersebut, unsur Pasal 288 UU LLAJ memang terpenuhi sehingga penindakan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dampak terhadap Praktik Penegakan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa implikasi penting, diantaranya:
- Aparat penegak hukum harus membedakan antara pelanggaran administrasi perpajakan dan pelanggaran lalu lintas.
- Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menagih pajak kendaraan melalui mekanisme administrasi perpajakan, bukan melalui perluasan objek tilang.
- Masyarakat memperoleh kepastian hukum bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kebiasaan praktik.
- Putusan ini mendorong sinkronisasi antara sistem perpajakan daerah dengan sistem registrasi kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan multitafsir.
Penutup
Perdebatan mengenai apakah kendaraan yang menunggak pajak dapat ditilang pada dasarnya berakar pada pencampuradukan antara kewajiban perpajakan dan keabsahan STNK. Keduanya merupakan rezim hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, ditegaskan bahwa keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tidak serta-merta menghilangkan keabsahan STNK selama masa berlaku lima tahunnya belum berakhir. Oleh karena itu, penunggakan pajak semata tidak dapat dijadikan dasar untuk mengenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meskipun demikian, masyarakat tetap wajib memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Kepatuhan membayar pajak tetap merupakan kewajiban hukum, sedangkan penegakan terhadap kewajiban tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan rezim hukum perpajakan, bukan melalui penafsiran yang melampaui ketentuan pidana lalu lintas.
Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menghapus kewajiban membayar pajak kendaraan, tetapi justru mempertegas prinsip negara hukum bahwa setiap bentuk penegakan hukum harus didasarkan pada norma yang jelas, tidak multitafsir, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
- Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Philipus M. Hadjon dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

0 Komentar