Pendahuluan
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menyesuaikan jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. PP tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 nanti dan mengatur penerimaan negara yang berasal dari pelayanan jasa hukum, pelayanan kekayaan intelektual, pelayanan peraturan perundang-undangan, pelatihan fungsional, serta penggunaan sarana dan prasarana. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Di balik tujuan optimalisasi penerimaan negara, muncul isu hukum yang menarik untuk dikaji, yaitu "apakah peningkatan atau penyesuaian tarif pelayanan hukum berpotensi menggeser hakikat pelayanan publik menjadi komoditas yang berorientasi pada penerimaan negara?"
Pertanyaan ini menjadi penting karena pelayanan hukum pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Hakikat Pelayanan Hukum sebagai Pelayanan Publik
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakatnya. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pelayanan administrasi hukum tersebut meliputi:
- pengesahan badan hukum;
- pendaftaran fidusia;
- pelayanan kewarganegaraan;
- pelayanan kekayaan intelektual;
- pelayanan peraturan perundang-undangan yang merupakan instrumen negara untuk memenuhi hak konstitusional tersebut.
Dengan demikian, pelayanan hukum bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki dimensi hak asasi manusia.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewenangan memungut biaya atas pelayanan tertentu. Dasar hukumnya sangat jelas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah dapat menetapkan jenis dan tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah. Atas dasar delegasi tersebut lahirlah PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis pelayanan dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum. Dalam konsideransnya dijelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menyesuaikan struktur organisasi kementerian sekaligus melaksanakan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018. (Perpajakan DDTC) Dengan demikian, secara yuridis pemungutan biaya pelayanan hukum memiliki dasar hukum yang sah.
Ketika Pelayanan Hukum Menjadi Sumber Penerimaan Negara
Persoalan hukum muncul ketika pelayanan publik mulai dipandang sebagai instrumen peningkatan penerimaan negara. Penjelasan Umum PP Nomor 30 Tahun 2026 menyebutkan bahwa PNBP pada Kementerian Hukum perlu dioptimalkan guna menunjang pembangunan nasional sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Perpajakan DDTC) Rumusan tersebut menunjukkan adanya dua tujuan yang harus berjalan beriringan, yaitu:
- meningkatkan penerimaan negara; dan
- meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam praktiknya, keseimbangan kedua tujuan tersebut tidak selalu mudah diwujudkan. Apabila orientasi penerimaan negara menjadi lebih dominan dibandingkan pelayanan publik, maka muncul risiko bahwa pelayanan hukum diperlakukan sebagai objek komersial.
Perbedaan Asas Pelayanan Publik dengan Asas Bisnis
Dalam teori hukum administrasi negara, pelayanan publik berbeda dengan aktivitas bisnis. Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas:
- kepentingan umum;
- persamaan perlakuan;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- kemudahan akses;
- kepastian hukum.
Sementara kegiatan bisnis berorientasi pada keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, meskipun negara berhak memungut PNBP, pelayanan hukum tidak boleh kehilangan karakter utamanya sebagai pelayanan publik. Tarif hanya merupakan konsekuensi administratif, bukan tujuan utama penyelenggaraan pelayanan.
Potensi Hambatan terhadap Access to Justice
Salah satu kritik yang dapat diajukan terhadap kebijakan tarif pelayanan hukum adalah adanya potensi munculnya hambatan terhadap access to justice. Konsep access to justice sender menghendaki agar setiap warga negara memperoleh akses yang setara terhadap sistem hukum tanpa hambatan ekonomi yang tidak proporsional. Dalam konteks PP Nomor 30 Tahun 2026, potensi tersebut dapat muncul apabila:
- tarif pelayanan hukum meningkat secara signifikan;
- masyarakat kecil mengalami kesulitan mengakses layanan administrasi hukum;
- pelaku UMKM menunda pendaftaran hak kekayaan intelektual karena biaya yang dianggap memberatkan.
Apabila kondisi tersebut terjadi, maka tujuan perlindungan hukum justru dapat tereduksi oleh faktor ekonomi.
Asas Proporsionalitas dalam Penetapan Tarif
UU Nomor 9 Tahun 2018 sebenarnya telah memberikan batasan bahwa tarif PNBP harus ditetapkan secara proporsional. Penetapan tarif tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan:
- biaya penyelenggaraan pelayanan;
- manfaat yang diterima masyarakat;
- kemampuan masyarakat;
- rasa keadilan;
- kebijakan pemerintah. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, setiap perubahan tarif seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun ekonomis.
Good Governance sebagai Parameter Evaluasi
Dari perspektif good governance, tercapainya tujuan hukum dari PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak cukup diukur dari meningkatnya PNBP. Kebijakan tersebut juga harus menghasilkan:
- pelayanan yang lebih cepat;
- prosedur yang lebih sederhana;
- digitalisasi layanan;
- transparansi tarif;
- peningkatan kepastian hukum.
Apabila peningkatan tarif tidak diikuti peningkatan kualitas pelayanan, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Analisis
Secara normatif, PP Nomor 30 Tahun 2026 telah memenuhi asas legalitas karena dibentuk berdasarkan delegasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Namun, legalitas formal belum tentu identik dengan keadilan substantif.
Negara memang berhak memungut PNBP sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, ketika objek pungutan adalah pelayanan hukum yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara, maka orientasi kebijakan tidak boleh bergeser menjadi semata-mata mengejar penerimaan negara.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 seharusnya tidak hanya berfokus pada besarnya PNBP yang berhasil dihimpun, tetapi juga pada dampaknya terhadap akses masyarakat terhadap pelayanan hukum, khususnya bagi kelompok rentan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
Penutup
PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum yang sah untuk mengatur jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum. Kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dan menyesuaikan pelayanan dengan struktur kelembagaan yang baru. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Namun demikian, pelayanan hukum memiliki karakter yang berbeda dengan layanan komersial. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum dan mewujudkan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, penerapan tarif harus selalu memperhatikan asas proporsionalitas, kemudahan akses, dan keadilan.
Ke depan, keberhasilan PP Nomor 30 Tahun 2026 hendaknya tidak hanya diukur dari peningkatan PNBP, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap keadilan.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press.
- Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers.
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika.
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti.
- Mauro Cappelletti & Bryant Garth, Access to Justice: The Worldwide Movement to Make Rights Effective.

0 Komentar