Wakaf merupakan instrumen hukum Islam sekaligus pranata hukum nasional yang memiliki karakter khusus karena melibatkan perpindahan hak penguasaan harta dari wakif kepada kepentingan ibadah dan sosial melalui pengelolaan oleh nazhir. Namun, dalam praktiknya, hubungan antara wakif dan nazhir tidak selalu berjalan harmonis. Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 250/Pid.B/2023/PN Bgr menghadirkan isu hukum menarik mengenai apakah seorang wakif dapat dilaporkan secara pidana oleh nazhir yang menerima amanah pengelolaan harta wakaf dari dirinya sendiri.
Perkara ini memperlihatkan adanya konflik internal mengenai pengelolaan aset wakaf, kedudukan nazhir, serta batas kewenangan wakif setelah ikrar wakaf dilakukan. Isu tersebut menjadi penting karena menyentuh prinsip dasar wakaf: apakah setelah harta diwakafkan, wakif kehilangan seluruh hubungan hukum dengan objek wakaf, atau tetap memiliki kepentingan hukum untuk mengawasi dan mempertahankan tujuan awal wakaf.
I. Duduk Perkara dan Konflik Hukum dalam Sengketa Wakaf
Perkara Nomor 250/Pid.B/2023/PN Bgr berawal dari konflik pengelolaan Sekolah At Taufiq Bogor yang berkaitan dengan aset wakaf. Dalam perkara tersebut, terdakwa Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir Azz didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 ayat (4) KUHP mengenai memasuki pekarangan atau tempat tertutup secara melawan hukum dengan ancaman atau sarana yang menakutkan secara bersama-sama.
Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa para terdakwa datang ke Sekolah At Taufiq bersama rombongan, melakukan pengambilalihan pengelolaan sekolah, meminta pihak keamanan menyerahkan kunci ruangan, serta meminta pihak Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah meninggalkan lokasi sekolah.
Di sisi lain, pihak terdakwa mendasarkan tindakannya pada klaim bahwa terdapat kehendak wakif Muhammad Said Muhammad Babidan untuk melakukan perubahan pengelolaan wakaf dan memindahkan kepengurusan kenazhiran dari Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah kepada pihak lain.
Dengan demikian, perkara pidana ini sesungguhnya bukan semata-mata persoalan memasuki pekarangan, tetapi memiliki akar konflik berupa:
Siapa pihak yang memiliki kewenangan mengelola harta wakaf;
Apakah wakif masih mempunyai kewenangan setelah wakaf dilakukan;
Apakah nazhir dapat menggunakan hukum pidana untuk mempertahankan penguasaannya atas aset wakaf;
Apakah hubungan wakif dan nazhir merupakan hubungan hukum yang memungkinkan adanya laporan pidana.
II. Kedudukan Wakif dan Nazhir dalam Perspektif Hukum Wakaf
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberikan definisi bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, sedangkan nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Dalam persidangan, ahli dari Badan Wakaf Indonesia menerangkan bahwa setelah wakaf dilakukan, hak kepemilikan pribadi wakif atas harta tersebut telah terputus dan nazhir hanya memiliki kewenangan pengelolaan, bukan kepemilikan.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa wakaf melahirkan hubungan hukum yang unik:
Wakif kehilangan hak kepemilikan individual;
Nazhir memperoleh amanah pengelolaan;
Harta wakaf tidak menjadi milik pribadi nazhir;
Pengelolaan wajib sesuai tujuan wakaf.
Dengan demikian, baik wakif maupun nazhir sebenarnya bukan pemilik mutlak harta wakaf, melainkan memiliki fungsi hukum yang berbeda.
III. Pertanggungjawaban Pidana Wakif dalam Sengketa Wakaf
A. Secara Formal, Nazhir Dapat Melaporkan Siapa Pun yang Diduga Melakukan Tindak Pidana
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang pada prinsipnya memiliki hak untuk membuat laporan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Tidak terdapat larangan normatif yang menyatakan bahwa nazhir tidak boleh melaporkan wakif.
Namun, persoalan hukumnya bukan sekadar mengenai hak melapor, tetapi apakah hubungan hukum antara wakif dan nazhir memungkinkan suatu perbuatan wakif dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
B. Secara Substansial, Hubungan Wakif dan Nazhir Berasal dari Amanah Wakaf
Hubungan antara wakif dan nazhir bukan hubungan biasa seperti antara pemilik dan orang asing. Nazhir memperoleh kewenangan karena adanya kepercayaan dan amanah dari wakif.
Dalam perkara ini, ahli menerangkan bahwa nazhir hanya menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf, bukan menjadi pemiliknya.
Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan antara wakif dan nazhir mengenai:
pergantian nazhir;
pelaksanaan amanah wakaf;
penyimpangan tujuan wakaf;
pengelolaan aset wakaf;
maka penyelesaiannya pada prinsipnya harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme hukum wakaf, bukan langsung menggunakan instrumen pidana.
IV. Laporan Pidana terhadap Wakif oleh Nazhir dan Prinsip-Prinsip Hukum Wakaf
Tidak setiap laporan pidana dari nazhir kepada wakif dapat dianggap salah secara hukum.
Namun, terdapat potensi penyalahgunaan hukum apabila hukum pidana digunakan untuk membungkam wakif yang sedang mempertanyakan atau memperjuangkan pelaksanaan amanah wakaf.
Wakaf bukan berarti wakif kehilangan seluruh kepentingan hukum. Walaupun kepemilikan telah beralih, wakif tetap memiliki kepentingan moral dan hukum agar tujuan wakaf terlaksana sesuai ikrar awal.
Hal ini sejalan dengan karakter wakaf sebagai amanah publik.
Apabila seorang wakif melakukan tindakan melawan hukum, misalnya merusak, menggelapkan, atau mengambil keuntungan pribadi dari harta wakaf, maka laporan pidana dapat dibenarkan.
Namun apabila tindakan wakif dilakukan dalam rangka mempertahankan tujuan wakaf atau mempertanyakan pengelolaan nazhir, maka konflik tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa pengelolaan wakaf.
V. Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bogor
Majelis Hakim dalam perkara ini mempertimbangkan unsur Pasal 167 ayat (4) KUHP, yaitu:
Unsur barang siapa;
Memaksa masuk ke rumah, ruangan atau pekarangan tertutup;
Melawan hukum;
Dilakukan dengan ancaman atau sarana menakutkan;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Dari perspektif hukum wakaf, persoalan utama yang seharusnya mendapat perhatian adalah apakah tindakan para terdakwa benar-benar merupakan tindakan tanpa hak, atau merupakan tindakan yang lahir dari klaim adanya kewenangan berdasarkan hubungan wakaf.
Sebab, apabila seseorang memiliki keyakinan hukum berdasarkan kedudukannya sebagai wakif atau pihak yang terkait langsung dengan lahirnya wakaf, maka unsur "melawan hukum" tidak dapat dilepaskan dari konteks hubungan hukum tersebut.
Dalam hukum pidana, asas penting yang berlaku adalah bahwa pidana merupakan ultimum remedium. Artinya, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak efektif.
VI. Ketika Sengketa Amanah Wakaf Masuk ke Ranah Pidana
Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa sengketa wakaf memiliki karakter multidimensi:
Dimensi agama;
Dimensi perdata;
Dimensi administrasi;
Dimensi pidana.
Kesalahan yang sering terjadi adalah menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan konflik pengelolaan wakaf.
Padahal, pergantian nazhir, pengawasan, dan pemberhentian nazhir telah memiliki mekanisme tersendiri melalui Badan Wakaf Indonesia. Dalam persidangan juga diterangkan bahwa pergantian nazhir dilakukan melalui mekanisme BWI apabila memenuhi alasan tertentu.
VII. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 250/Pid.B/2023/PN Bgr, dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, secara hukum formal, nazhir dapat membuat laporan pidana terhadap wakif apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Kedua, namun hubungan hukum antara wakif dan nazhir tidak dapat disamakan dengan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban biasa, karena keduanya terikat oleh konsep amanah wakaf.
Ketiga, apabila konflik yang terjadi hanya berkaitan dengan pengelolaan, pergantian nazhir, atau perbedaan tafsir terhadap kehendak wakif, maka penyelesaian melalui mekanisme hukum wakaf lebih tepat dibandingkan pendekatan pidana.
Keempat, kriminalisasi terhadap wakif oleh nazhir harus diuji secara hati-hati agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat untuk mempertahankan penguasaan administratif atas harta wakaf.
Pada akhirnya, pertanyaan "apakah wakif dapat dilaporkan oleh nazhirnya sendiri?" harus dijawab: dapat secara formal, tetapi tidak setiap konflik antara wakif dan nazhir dapat dibenarkan untuk dipidana, karena harus terlebih dahulu dilihat apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana atau sekadar sengketa amanah wakaf.
Putusan ini menjadi refleksi penting bahwa dalam hukum wakaf, nazhir bukan pemilik harta wakaf, melainkan penjaga amanah, sementara wakif bukan lagi pemilik harta, tetapi tetap memiliki hubungan hukum terhadap terlaksananya tujuan wakaf.
Daftar Pustaka
Buku
Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ali, Zainuddin. (2021). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Anshori, Abdul Ghofur. (2010). Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Badan Wakaf Indonesia. Pedoman Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459).
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 250/Pid.B/2023/PN Bgr.

0 Komentar