Sejarah mengajarkan kita bahwa penjajah dulu datang menggunakan kapal. Mereka mempunyai khas dengan membawa meriam, serdadu, dan bendera. Sekarang zaman sudah berubah. Kalau ada yang dianggap “menjajah”, ia cukup membawa akun media sosial, kuota internet, dan kolom komentar. Begitulah nasib istilah “londo ireng” di masyarakat kita. Ia tidak tercatat sebagai jabatan negara, bukan pula gelar akademik. Namun, entah bagaimana, ia menjadi salah satu “penghargaan” yang paling cepat diberikan kepada siapa saja yang dinilai terlalu bersemangat membela sesuatu sampai lupa bahwa dirinya juga bagian dari rakyat yang dibelanya.
Lucunya, orang yang melontarkan istilah itu sering kali tidak sedang membahas warna kulit. Yang dipersoalkan justru warna cara berpikir. Sebab dalam imajinasi masyarakat, menjadi “londo” bukan soal keturunan, melainkan soal sikap. Kalau dahulu penjajah mengambil rempah-rempah, sekarang yang dikhawatirkan justru ada yang terlalu ringan menyerahkan akal sehat.
Ironisnya, di era digital, setiap orang merasa memiliki hak untuk mengangkat dirinya sebagai hakim, jaksa, juru bicara, analis politik, ahli konstitusi, sekaligus komentator sepak bola. Semua profesi itu dijalankan hanya dengan modal satu jempol. Begitu ada orang berbeda pendapat, diagnosisnya langsung keluar. “Buzzer.” “Kadrun.” “Cebong.” “Antek.” “Londo ireng.”
Indonesia mungkin satu-satunya negara yang mampu mengubah kolom komentar menjadi ruang sidang tanpa hakim, tanpa penasihat hukum, tetapi vonisnya keluar dalam hitungan detik. Yang lebih lucu lagi, kadang orang yang paling rajin menyebut orang lain “londo ireng” justru sedang menggunakan telepon genggam buatan luar negeri, mengetik di aplikasi buatan luar negeri, memakai internet hasil teknologi luar negeri, sambil menyeruput kopi waralaba luar negeri.
Kolonialisme rupanya telah berevolusi. Dulu menguasai wilayah. Sekarang menguasai keranjang belanja. Padahal, kalau dipikir-pikir, istilah “londo ireng” sendiri adalah produk kreativitas masyarakat. Ia lahir dari tradisi menyindir, bukan tradisi mengkultuskan. Orang Jawa sejak dahulu lebih suka menusuk dengan peribahasa daripada memukul dengan pentungan. Masalah muncul ketika semua sindiran dianggap kebenaran mutlak.
Begitu seseorang diberi label, isi kepalanya tidak lagi diperiksa. Cukup tempel stiker, lalu selesai. Padahal, memberi label jauh lebih mudah daripada memberi argumentasi. Label hanya butuh dua kata. Argumentasi membutuhkan membaca. Dan, sebagaimana kita tahu, membaca memang tidak secepat marah. Pada akhirnya, istilah “londo ireng” lebih tepat dipahami sebagai cermin. Ia sering kali tidak hanya memantulkan orang yang dituju, tetapi juga memperlihatkan watak orang yang mengucapkannya. Karena seseorang bisa saja berbeda pendapat tanpa harus menjadi penjajah. Sebaliknya, seseorang juga bisa berteriak paling nasionalis sambil memperlakukan sesama bangsanya dengan semangat yang tidak kalah kolonial. Mungkin di situlah ironi terbesar negeri ini.
Kita sepakat penjajahan harus berakhir. Tetapi kadang kita lupa bahwa cara berpikir yang merasa paling benar juga bisa menjajah. Bedanya, yang satu datang membawa meriam. Yang satunya lagi datang membawa komentar sepanjang tiga paragraf, ditutup dengan kalimat, “No offense ya.”
Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan itu bukanlah cek kosong yang membolehkan setiap kata diucapkan tanpa tanggung jawab. Di sisi lain, hukum juga tidak boleh dipahami sebagai alat untuk membungkam kritik. Di sinilah letak keseimbangannya: kritik harus tetap hidup, tetapi martabat manusia juga harus tetap dihormati. Termasuk juga dalam penggunaan istilah sebagai metafora untuk mengkritik budaya memberi label (labelling) dalam rang publik, khususnya di media sosial.
Perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi penghinaan. Sebaliknya, sebuah penghinaan tidak dapat berlindung di balik dalih kebebasan berpendapat jika tujuannya semata-mata menyerang kehormatan atau merendahkan seseorang. Hukum Indonesia berusaha menjaga keseimbangan itu, yakni memberi ruang bagi kritik yang konstruktif sekaligus memberikan perlindungan terhadap serangan yang melampaui batas.
Karena itu, sebelum memberi label kepada orang lain—apa pun istilahnya—mungkin ada satu pertanyaan sederhana yang patut diajukan kepada diri sendiri: Apakah kata-kata ini akan memperjelas persoalan, atau justru memperkeruh suasana?
Demokrasi tidak diukur dari seberapa keras kita berteriak, melainkan dari seberapa baik kita mampu mendengar. Argumentasi tidak menjadi kuat karena dibumbui julukan, dan kritik tidak menjadi benar hanya karena diucapkan dengan suara paling lantang.
Bangsa yang dewasa bukanlah bangsa yang bebas menghina, melainkan bangsa yang mampu berbeda tanpa kehilangan adab. Sebab ketika etika berjalan berdampingan dengan kebebasan, hukum tidak lagi menjadi ancaman, melainkan pagar yang menjaga agar ruang publik tetap menjadi tempat bertukar gagasan, bukan arena saling menjatuhkan.

0 Komentar