Pendahuluan
Keluarga merupakan institusi sosial yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat dan memperoleh perlindungan hukum. Namun demikian, hubungan keluarga tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila salah satu anggota keluarga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap anggota keluarga lainnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tetap mempertahankan konsep bahwa terhadap tindak pidana tertentu dalam lingkup keluarga, negara tidak secara otomatis menggunakan kewenangan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, proses pidana hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak. Konsep tersebut dikenal sebagai delik aduan, yaitu tindak pidana yang penuntutannya bergantung pada kehendak pihak yang dirugikan.
Pengaturan delik aduan dalam perkara keluarga menunjukkan adanya keseimbangan antara dua kepentingan hukum, yaitu kepentingan negara untuk menegakkan hukum dan kepentingan keluarga untuk mempertahankan hubungan kekeluargaan. Menurut Andi Hamzah, delik aduan merupakan pengecualian terhadap asas umum bahwa setiap tindak pidana merupakan kepentingan publik yang dapat dituntut oleh negara. Dalam delik aduan, kepentingan individu korban lebih dominan sehingga negara memberikan ruang kepada korban untuk menentukan apakah perkara tersebut perlu diproses secara pidana.¹
Delik Aduan dalam KUHP Baru
KUHP Baru mengatur secara umum mengenai delik aduan melalui Pasal 25 KUHP, yang pada prinsipnya menentukan bahwa tindak pidana yang oleh undang-undang ditentukan sebagai delik aduan hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak.
Selanjutnya, Pasal 30 KUHP memberikan pengaturan mengenai pencabutan pengaduan. Pencabutan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa gugurnya hak penuntutan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Menurut Barda Nawawi Arief, keberadaan delik aduan merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana (criminal policy) untuk membatasi penggunaan hukum pidana agar tidak berlebihan. Hukum pidana harus ditempatkan secara proporsional dan digunakan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) apabila penyelesaian lain tidak lagi efektif.²
Pencurian dalam Lingkup Keluarga
Salah satu tindak pidana keluarga yang diatur dalam KUHP Baru adalah pencurian dalam keluarga sebagaimana ketentuan Pasal 479 KUHP. Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan perlakuan khusus terhadap pencurian yang dilakukan antara orang-orang yang memiliki hubungan keluarga tertentu, termasuk suami dan istri yang tidak terpisah harta kekayaannya.
Meskipun perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum, negara memberikan pembatasan dalam proses penuntutannya dengan mensyaratkan adanya pengaduan dari korban. Dengan demikian, hubungan keluarga tidak menghapus tindak pidana, tetapi memengaruhi mekanisme penegakan hukumnya.
Moeljatno menjelaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara tergesa-gesa terhadap setiap konflik sosial. Dalam hubungan keluarga, terdapat aspek moral, emosional, dan kepentingan menjaga keutuhan keluarga yang perlu dipertimbangkan sebelum menggunakan instrumen pidana.³
Penggelapan dalam Lingkup Keluarga
Selain pencurian, KUHP Baru juga mengatur mengenai penggelapan dalam keluarga melalui Pasal 486 KUHP, yang pada pokoknya memberlakukan ketentuan mengenai pencurian dalam keluarga terhadap tindak pidana penggelapan.
Dengan demikian, apabila seseorang dalam hubungan keluarga menguasai atau memiliki suatu barang yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum, proses pidana tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi unsur tindak pidana dan terdapat pengaduan dari pihak yang berhak.
Menurut Adami Chazawi, pengaturan khusus mengenai tindak pidana harta benda dalam keluarga menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mempertimbangkan karakter hubungan keluarga yang berbeda dengan hubungan hukum biasa. Penyelesaian pidana tetap tersedia, namun diberikan ruang terlebih dahulu untuk penyelesaian internal keluarga.⁴
Perzinaan dan Hidup Bersama di Luar Perkawinan
KUHP Baru juga mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan hubungan perkawinan dan kesusilaan.
Pasal 411 KUHP mengatur mengenai perzinaan sebagai delik aduan absolut. Artinya, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum diberikan hak untuk mengadu, yaitu suami atau istri yang dirugikan.
Selain itu, Pasal 412 KUHP mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi). Ketentuan ini merupakan salah satu pembaruan dibandingkan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) karena sebelumnya KUHP lama tidak mengatur kohabitasi sebagai tindak pidana.
Pembatasan pihak yang dapat mengajukan pengaduan menunjukkan bahwa negara tetap memberikan perlindungan terhadap nilai kesusilaan, namun sekaligus membatasi agar hukum pidana tidak digunakan secara bebas oleh masyarakat umum terhadap persoalan privat seseorang.
Lamintang menjelaskan bahwa sifat delik aduan tidak menghilangkan sifat pidana suatu perbuatan, melainkan hanya membatasi kewenangan negara untuk melakukan penuntutan sampai adanya kehendak dari pihak yang diberi hak mengadu.⁵
Perbandingan dengan KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)
Apabila dibandingkan dengan KUHP lama, konsep dasar pengaturan tindak pidana keluarga dalam KUHP Baru pada dasarnya masih mempertahankan prinsip yang sama.
Dalam KUHP lama, pencurian dalam keluarga dan penggelapan dalam keluarga juga diberikan perlakuan khusus sebagai delik aduan. Demikian pula perzinaan ditempatkan sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan dari pihak tertentu.
Perubahan penting dalam KUHP Baru terletak pada sistematika pengaturan yang lebih modern, pengaturan umum mengenai delik aduan, serta pengenalan tindak pidana kohabitasi. Pembaruan tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma hukum pidana Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa pengaduan merupakan syarat mutlak dalam delik aduan. Apabila suatu perkara yang menurut undang-undang merupakan delik aduan diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak, maka proses penegakan hukum tersebut mengandung cacat formil.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 57 K/Kr/1968 tanggal 15 Februari 1969 menegaskan bahwa persoalan pengaduan memiliki konsekuensi hukum terhadap dapat atau tidaknya suatu perkara diproses, khususnya mengenai batas waktu dan kedudukan pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 K/Pid/1982, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengaduan dalam perkara perzinaan merupakan syarat yang menentukan dapat diprosesnya perkara tersebut sebagai delik aduan.
Kesimpulan
KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menjadi faktor yang memengaruhi mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu.
Melalui konsep delik aduan, pembentuk undang-undang berusaha menjaga keseimbangan antara perlindungan institusi keluarga dan kepentingan penegakan hukum. Negara memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan terhadap perkara tertentu, namun tetap memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap tindak pidana yang menyerang nyawa, tubuh, kehormatan, dan hak fundamental seseorang.
Dengan demikian, KUHP Baru mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang menempatkan pemidanaan bukan sebagai tujuan utama, melainkan sebagai instrumen terakhir untuk mencapai keadilan dan ketertiban masyarakat.
Catatan Kaki
¹ Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Sinar Grafika.
² Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana.
³ Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta.
⁴ Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian Khusus, RajaGrafindo Persada.
⁵ P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti.
Daftar Pustaka
- Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian Khusus. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
- Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
- Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
0 Komentar